PPKM Diperpanjang, Pemerintah Izinkan Olahraga Outdoor

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Izinkan Olahraga Outdoor Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro. Foto: bnpb.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah akan mengizinkan aktivitas olahraga outdoor dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bergulir hingga 23 Agustus 2021.

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan olahraga outdoor diizinkan baik secara individu maupun kelompok dengan jumlah tidak lebih dari empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik.

“Akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Uji coba penerapannya akan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi pada 4 wilayah aglomerasi di Jawa-Bali, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Gerbang Kertasusila di Jawa Timur,” katanya dalam siaran pers, Rabu (18/8).

Selain olahraga, Reisa menjelaskan pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Meski masih dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan, aplikasi PeduliLindungi terbukti telah digunakan oleh lebih dari 1 juta orang dalam kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal.

“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan mal menjadi 50% dan memberikan akses dine in (makan di tempat) sejumlah 25% atau 2 orang per meja pada restoran di mal selama seminggu ke depan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang ingin pergi ke ruang publik seperti mal, sebaiknya dalam kondisi tubuh yang fit, sehat, dan telah mendapatkan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan prinsip reciprocity yang dikemukakan oleh Komite Ahli Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Bahwa pada program vaksinasi Covid-19, prinsip imbal-balik berlaku. Artinya, kita perlu memastikan diri kita divaksin, untuk menghargai dan melindungi mereka yang sudah divaksin, terutama para tenaga kesehatan, lansia, dan petugas pelayanan publik seperti petugas pelayanan mal,” jelasnya.