Polisi Tidak Temukan Pelanggaran HET dalam Penjualan Minyak Goreng di Pasar
Jakarta, Pos Jateng - Polri menyatakan sejauh ini belum menemukan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, penjualan minyak goreng di atas HET pada pasar tradisional dan warung dikarenakan masih menggunakan stok sebelumnya. Sementara, penjual di retail modern telah 100% mengacu HET yang ditetapkan.
"Tidak ditemukan retail modern yang menjual harga minyak goreng diatas HET. Tidak ada kekosongan stok, antrian panjang, aksi borong dan dugaan penimbunan. Bila masyarakat menemukan adanya keadaan dan atau dugaan pelanggaran tersebut, agar dilaporkan kepada kami," ucap Wisnu.
Wisnu menerangkan, saat ini Menteri Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme return secara administrasi, agar stok yang ada dijual dengan harga sesuai HET. Sementara, Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan.
"Selain itu, kebijakan pemerintah dilaksanakan secara bertahap, pada tahap awal baru menyentuh ke jaringan retail modern dibawah APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia)," kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (31/1).
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti meminta Kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindak tegas kartel minyak goreng. Menurutnya, masyarakat banyak mengeluhkan kelangkaan minyak goreng di toko ritel kecil di sejumlah daerah.
"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter," kata La Nyalla dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Senin (31/1).
Menurut La Nyalla, kelangkaan minyak goreng terjadi karena kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Selain itu, belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.