Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Sintang, Pos Jateng - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar.
"Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP," kata Kapolda Kalbar, Irjen Remegius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).
Dilansir dari humas.polri.go.id, pihak kepolisian setempat juga masih melakukan penjagaan di rumah jamaah Ahmadiyah demi mencegah terjadinya serangan susulan. Selain itu, pengamanan juga terus dilakukan di sekitar lokasi demi mencegah adanya korban jiwa.
"Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," tutur Sigid.
Dia meminta masyarakat mempercayai aparat kepolisian untuk menangani kasus pengerusakan hingga tuntas. Ia juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku anarkisme.
"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang karena kecewa dengan Pemkab yang tidak lekas membongkar masjid tersebut.
Penolakan terjadi sejak November 2009 dari beberapa kelompok masyarakat atas pembangunan masjid tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang mengirim surat ke Pemkab Sintang yang berisi ultimatum meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi.
Akhirnya, penolakan tersebut berujung pada aksi perusakan, saat sejumlah massa mendatangi Masjid Miftahul Huda yang berlokasi di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.