Pertamina Pastikan Gas Melon Tidak Alami Kenaikan
Nasional, Pos Jateng - PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan untuk harga Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi, atau yang biasa dikenal dengan gas melon 3 kilogram.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting mengatakan, harga gas melon tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“LPG subsidi 3 kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5% tidak mengalami penyesuaian harga,” kata Irto dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Senin (27/12).
Irto mengatakan, HET hanya bisa ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dan mungkin berbeda di tiap daerahnya.
"Untuk LPG subsidi Harga Eceran Tertinggi ditetapkan di masing masing daerah," jelasnya.
Seperti halnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tiap daerah memiliki harga eceran LPG berbeda. Salah satu warga Kabupaten Sleman, Imron Mustopo, mengatakan harga gas melon berkisar Rp20.000,00. Namun jika terjadi kelangkaan, harga eceran bahkan mampu menyentuh Rp27.000,00.
“Biasanya sih Rp20.000,00 sampai Rp21.000,00. Tapi kalau langka bisa Rp27.000,00,” kata Imron.
Sementara itu, warga Kota Yogyakarta, Wiwiek Ngesti menyebut, harga eceran gas melon di hari-hari biasa di wilayahnya menyentuh Rp22.000,00.
“Harga eceran Rp22.000,00. Tergantung beli di mana dan pada musim langka atau tidak,” tutup Ibu Wiwiek.
Sebagai informasi, per Sabtu (25/12), Pertamina telah menaikkan harga LPG dengan kisaran Rp1.600,00 hingga Rp2.600,00 per kilogram. Kenaikan harga tersebut dilakukan untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang 2021.