Perpanjang PPKM, Pemerintah Minta Pemda Maksimalkan 3T

Perpanjang PPKM, Pemerintah Minta Pemda Maksimalkan 3T Ilustrasi testing Covid-19. (Foto: unslpash.com)

Nasional, Pos Jateng – Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia hingga 23 Mei 2022.

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk wilayah luar Jawa-Bali, yakni mencakup Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Mendagri yang dirilis melalui laman covid19.go.id pada Selasa (10/5) itu berlaku untuk tanggal 10-23 Mei 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Namun, beberapa wilayah di antaranya mengalami perubahan level PPKM.

"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3," kata Syafrizal.

Pemerintah juga mengimbau Pemda untuk tetap memaksimalkan testing, tracing, treatment (3T) sebagai upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19.

Pemda diminta untuk meningkatkan testing sesuai tingkat positivity rate mingguan. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 5%.

Pemerintah juga meminta Pemda memenuhi target testing harian atau jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi setiap kabupaten/kota sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24 dan 25 tahun 2022.

Adapun orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi.