Ilustrasi Perjalanan Udara. Foto: pixabay.com

Perjalanan Udara Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Perjalanan Udara Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Pemerintah Indonesia melonggarkan syarat perjalanan pesawat terbang rute Jawa-Bali cukup dengan melampirkan tes antigen.

Jakarta, Pos Jateng – Pemerintah Indonesia melonggarkan syarat perjalanan pesawat terbang rute Jawa-Bali cukup dengan melampirkan tes antigen. Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Muhadjir menjelaskan, perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Ini sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri (Tito Karnavian)," katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut sama seperti calon penumpang pesawat yang berada di luar Jawa - Bali. Sebelumnya, penerbangan non Jawa Bali memang tak diwajibkan untuk PCR.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mewajibkan penggunaan PCR untuk penerbangan pesawat Jawa Bali, dari yang sebelumnya diperbolehkan hanya dengan tes antigen.

Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.

Komentar