Penyumbang Karbon Akan Dikenakan Pajak, Rp30 Per Kilogram

Penyumbang Karbon Akan Dikenakan Pajak, Rp30 Per Kilogram Ilustrasi aktivitas produksi karbon. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah segera mengenakan pajak bagi penyumbang emisi karbon mulai 1 April 2022. Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak karbon dibebankan dengan jumlah Rp30 per kilogram (kg).

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, pajak karbon diperkenalkan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

“Selain timbulnya ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia, sebetulnya perubahan iklim ini berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan. Pemerintah sendiri memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai 0,66% sampai dengan 3,45% PDB pada 2019,” terang Pande dalam diskusi publik gelaran Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jumat (22/10).

Pada kesempatan itu, Pande Putu juga menjelaskan strategi pendanaan perubahan iklim nasional. Menurutnya, hal itu perlu adanya dukungan untuk mencapai target agenda iklim yang berasal dari sektor publik, swasta, dan internasional.

"Untuk sumber pendanaan di antaranya domestik (APBN dan non-APBN), dan internasional (bilateral dan multilateral). Untuk tantangan ke depan mungkin keterbatasan ruang fiskal, mobilitasi sumber, pemulihan ekonomi dengan diiringi dengan upaya transisi menuju ekonomi hijau yang adil,” katanya.

Dia juga menjelaskan manfaat pendapatan negara dari pajak karbon, salah satunya pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi

Dengan demikian, penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.