Penutupan Reklame Rokok di DKI Dinilai Hambat Dunia Usaha

Penutupan Reklame Rokok di DKI Dinilai Hambat Dunia Usaha Ilustrasi perokok. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Aksi Satpol PP DKI Jakarta menutup papan reklame dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket dinilai percuma. Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Yongky Susilo mengatakan kegiatan tersebut tak akan berdampak besar dalam mengurangi bahaya rokok.

Menurutnya, regulasi terkait pengendalian rokok sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok. Ia mengkritik kebijakan ini justru menghambat dunia usaha.

“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak (iklan). Kami concern terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha, " kata Yongki, Rabu (15/9).

Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern, tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal. Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi.

“Warung-warung ini 30-40% omset hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan, mengapa Pemda justru mendorong aturan ini. Kebijakan tersebut pun dinilai kontraproduktif dan justru menghambat dunia usaha, terlebih para pelaku usaha kecil dan mikro seperti warung-warung.

“Seharusnya mereka membuat program untuk mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi seperti ini,” ujar Yongky.

Sebagai informassi, penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021 lalu.