Pengunjung Mal Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pengunjung Mal Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Aktivitas warga Jakarta. Foto: Pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Gubernur DKI, Anies Basewedan mengatakan dalam kebijakat tersebut terdapat pengecualian, salahsatunya warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter,” ujar Gubernur DKI, Anies Basewedan dalam keterangan tertulis dilansir dari Alinea.id, Jumat (5/8).

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan terkait kegiatan masyarakat yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin Covid-19.

Kegiatan masyarakat yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin yakni pertama perjalanan dengan transportasi umum. Kedua kegiatan dine in (makan di tempat) untuk restoran ataupun café. Ketiga adalah kegiatan mengunjungi salon. keempat yakni kegiatan datang ke hajatan pernikahan. Bahkan yang terbaru, berkunjungi di mal pun harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Daftar kegiatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpajangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.