Peneliti: Minyak Biji Ganja Mampu Selesaikan Masalah Stunting
Nasional, Pos Jateng - Peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Aceh, Musri Musman menyatakan, minyak biji ganja memiliki nutrisi yang cukup sempurna untuk mengatasi masalah stunting, atau gagal tumbuh pada anak. Bahkan, ia memastikan tidak ada tumbuhan yang mengandung perbandingan nutrisi seperti ganja.
“Biji ganja mengandung vitamin B1 dan B2 untuk eradikasi stunting. Dan juga tidak ada tumbuhan lain yang mempunyai perbandingan kandungan Omega 3 dan Omega 6. Omega pada biji ganja merupakan asupan sempurna untuk nutrisi,” kata Musri saat Rapat Dengar Pendapat Legalisasi Ganja bersama Komisi III di kanal youtube DPR RI, Kamis (30/6).
Musri menjelaskan, konsumsi normal yang disarankan yakni 600 miligram minyak biji ganja per hari. Dosis tersebut dipastikan tidak akan mengakibatkan mabuk, tidak membahayakan dan tidak mendatangkan adiksi. Cara konsumsi bisa dengan diletakkan di bawah lidah, dihisap seperti merokok atau dengan metode uap.
”Jadi, tidak ada yang meracuni dan memabukkan. Cara penggunaannya bisa ditaruh di bawah lidah, bisa seperti merokok, dan bisa dengan uap,” tuturnya.
Pada rapat tersebut, Musri berhasil meyakinkan dewan bahwa ganja berpeluang dilegalkan bukan hanya sebagai obat medis, melainkan sebagai nutrisi penanganan stunting
Merespons penjelan Musri, anggota Komisi III DPR RI, Romo Muhamad Syafi’I, mengatakan baru menyadari bahwa ganja mempunyai manfaat yang sangat banyak, salah satunya menangani stunting. Ia memastikan akan mendukung jika ganja digunakan untuk kebutuhan medis.
”Bukan melegalisasi (ganja), tapi hanya untuk kebutuhan medis dan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, saat ini ganja masuk kategori narkotika golongan I. Untuk keperluan medis, ganja harus dimasukkan dalam kategori golongan II. Sehingga, tumbuhan tersebut dapat digunakan untuk terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Hal itu sudah ditindaklanjuti oleh setidaknya 50 negara yang memiliki program ganja medis, termasuk Malaysia dan Thailand. Legalisasi dapat dilakukan melalui peraturan menteri kesehatan yang mengubah ganja dari narkotika golongan I menjadi golongan II,” paparnya.