Pemprov Jateng Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Semarang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada 30 Agustus 2021. Hal tersebut menyusul adanya sejumlah daerah yang saat ini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta mengatakan PTM hanya diberlakukan bagi daerah PPKM level 1 sampai 3. Sementara daerah level 4 tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.
“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” katanya dalam keterangan tertulis di jatengprov.go.id, Kamis (26/9).
Suyanta menjelaskan, tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM.
“Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas,” tegasnya.
Tahapan kedua yang harus dilalui, terang Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/ kota, bupati/ wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.
Ia mengatakan, PTM di Jawa Tengah nantinya akan memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Selain durasi PTM hanya 3 jam, maksimal kapasitas sekolah juga harus 30%.
“Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat. Jika merujuk pada Instruksi Mendagri, PTM terbatas itu maksimum 50%. Tapi di Jawa Tengah membatasinya 30%,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan PTM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sementara, daerah level 4 ada 15 kabupaten/ kota Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.