Pemerintah Tutup Akses Negara yang Larang WNI ke Wilayahnya
Jakarta, Pos Jateng – Pemerintah akan menutup akses bagi negara-negara yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mengunjungi wilayahnya.
"Bila mereka belum membuka ke kita, karena kita kesepakatan resiprokal, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu," kata Luhut, Senin (18/10).
Luhut mengatakan, 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia itu sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Adapun pembukaan pintu kedatangan internasional dilakukan menyusul membaiknya situasi pandemi virus corona di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Luhut, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun 99 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu. Hal itu menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.
Saat ini, tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali.
"Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," ujar Luhut.
Bersamaan dengan itu, angka kematian pasien virus corona terus menurun dan vaksinasi terus meningkat.
"Keberhasilan kita mengendalikan varian Delta hingga saat ini menegaskan bahwa Indonesia bisa mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan ke depan, jika kita melakukannya secara kompak," kata Luhut.
Kebijakan tersebut tentunya akan selalu dievalusai oleh pihak terkait.
"Presiden mengingatkan kita untuk evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dan pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut," kata Luhut.