Pemerintah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa
Jakarta - Pemerintah menunda pemberlakukan kenaikan gaji perangkat desa. Realisasinya ditunda setahun, menjadi 2020.
"Realisasinya, kan, tahun anggaran baru, dong. Itu yang fix," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, baru-baru ini.
Dalihnya, teknis penganggaran tak bisa diterapkan pada 2019. Kendati begitu, dia mengklaim, pemerintah tengah merevisi aturan terkait. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, misalnya.
"Ini masalah kemampuan. Kan tidak bisa mengubah APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu (langsung)," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Setelah ditekennya revisi, kan, ada gimana nanti. Uang, kan, tidak keluar dari kantong, tapi dari APBD. Tunggulah. Nanti, kan, ada pengumuman resmi," tambahnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Najmul Akhyar, meminta, pusat mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kapasitas fiskal daerah beragam.
"Itu yang saya berharap dipertimbangkan terlebih dahulu, sebelum membuat keputusan menteri atau pun pemerintah," terang Bupati Lombok Utara ini.
Pusat juga diharapkan membuat formula tepat dalam penyetaraan gaji perangkat desa. Sebab, butuh persiapan dalam pelaksanaannya.
"Jadi, teknik penganggaran, politik penganggaran, kita harus dipersiapkan dengan baik. Sehingga, apa yang menjadi harapan pemerintah bisa terpenuhi," tutup Najmul.