Pemerintah Tetapkan Kejadian Luar Biasa Polio
Nasional, Pos Jateng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeklarasikan Kejadian Luar Biasa (KLB) polio imbas penemuan satu kasus polio di Provinsi Aceh. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah setelah penetapan KLB polio terkahir kali ditetapkan di Indonesia 8 tahun lalu.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, kasus tersebut menyerang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Pidie. Anak tersebut tidak mendapatkan vaksin polio semasa balita, sehingga hal tersebut berpotensi membahayakan nyawa penderita.
“Anak itu mengecil pada bagian otot paha dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi ya, (tidak) memiliki riwayat perjalanan kontak dan perjalanan ke luar,” kata Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers, Sabtu (19/11).
Maxi menjelaskan, polio disebabkan oleh virus yang menyerang sistem syaraf, sehingga dapat menyebabkan kelumpuhan permanen. Virus tersebut menular terutama melalui tinja, dan berkembang di saluran pencernaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tim Kemenkes saat mengasesmen rumah anak juga mendapati masih ada penduduk yang buang air besar ke sungai. Meskipun tersedia toilet, lubang pembuangannya langsung mengalir ke sungai.
Bahkan, sungai tersebut menjadi sumber aktivitas penduduk, termasuk tempat bermain anak-anak.
“Jadi perilaku buang air sembarangan itu punya potensi jadi kemungkinan penularannya. Faktor risiko yang paling kami lihat ada di sini,” kata Maxi.
Maxi menerangkan, Indonesia memang tengah berada dalam masa risiko tinggi persebaran polio. Hal tersebut dipengaruhi oleh imunisasi polio yang terhambat pandemic Covid-19 hingga 2 tahun lamanya.
“Jadi ini kita Indonesia ini high-risk untuk terjadinya KLB polio,” katanya.