Pemerintah Target Hilangkan TBC pada 2030
Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67/2021 tentang Penanggulangan TBC (tuberkulosis).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penerbitan Perpres sebagai langkah percepatan penanggulangan, agar target eliminasi TBC pada 2030 bisa terwujud.
Perpres tersebut menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes), Budi G. Sadikin menjadi ketua pelaksana. Lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai ketua dewan pengarah.
"TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani. Target eliminasi TBC bisa terjadi pada 2030," tuturnya saat meluncurkan Perpres Penanggulangan TBC secara daring, Jumat (20/8).
Menurut Muhadjir, pengobatan penderita TBC harus sampai tuntas. Pencegahan harus dilakukan lintas sektor, agar dari segi infrastruktur maupun suprastruktur bisa tertangani.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyakit TBC. Lalu, menguatkan faskes, serta sistem informasi dan pemantauan.
Sebagai informasi, Kemenkes melaporkan, jumlah kematian akibat TBC selama pengobatan mencapai 12.800 kasus pada 2020. Adapun jumlah kasus TBC biasa di Indonesia diprediksi sebanyak 845.000 kasus.
Selain itu, terdapat 24.000 kasus TBC resisten, yang terjadi karena pasien tidak konsisten menjalani pengobatan sebelum 6 bulan. Namun, Kemenkes hanya menemukan 349.000 kasus TBC biasa, 8.060 kasus TBC resisten, dan 8.000 kasus TBC bagi pasien HIV.