Pemerintah Segera Vaksinasi Anak 12-17 Tahun
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang secara resmi mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinova pada Senin (28/6).
“Langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia sehingga harus diambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dikutip dari laman kemenpppa.go.id, Selasa (29/6).
Bintang menyatakan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait agar program tersebut bisa segera terlaksana dan tersosialisasikan secara luas.
“Ini penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas,” katanya.
Dilansir dari laman kemenpppa.go.id, data nasional saat ini menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5%. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi adalah anak dengan 50% kasus kematian COVID-19 anak adalah balita.
“Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” katanya.
KemenPPPA sampai sejauh ini telah memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang aman dengan memberikan vaksinasi bagi 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan pada 24 Mei 2021.