Pemerintah Perketat Kedatangan Orang dari Amerika Serikat dan Turki
Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah memperketat kedatangan orang dari Amerika Serikat (AS) dan Turki ke Indonesia. Pengetatan ini dilakukan karena adanya lonjakan Covid-19 di kedua negara tersebut.
"Kedatangan orang asing juga kami lakukan pengetatan, untuk orang dari daerah-daerah yang kami anggap punya kecenderungan tinggi atau level 4 istilah kita. Seperti AS dan Turki, itu dalam kategori cukup tinggi," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers via YouTube, Senin (27/9) malam.
Luhut mengatakan, pelaku perjalan tersebut akan dikarantina selama delapan hari. Setelah sampai di bandara, mereka tidak akan diperiksa di bandara, tetapi akan langsung dibawa ke tempat karantina. Ia mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan pengamatan ahli epidomologi.
“Jadi jika nanti di perjalanan ada yang kena, kita akan langsung bawa dikarantina. Para epidomologi mengatakan reaksi Covid-19 varian Delta akan mulai muncul di hari kedua. Jadi sekarang tidak diperiksa di airport, tetapi dikarantina,” katanya.
Selain itu, jadwal kedatangan pelaku perjalanan luar negeri juga diatur. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan di bandara. Luhut mengatakan juga bahwa pemerintah menggelar rapat mingguan untuk membahas pengaturan perjalanan luar negeri.
“Jadi detail kami periksa, setiap satu minggu dua kali. Satu minggu kami adakan rapat untuk pemeriksaan detail ini,” pungkas Luhut.