Pemerintah Gelar Rekrutmen PPPK Khusus Nakes, Berikut Syaratnya

Pemerintah Gelar Rekrutmen PPPK Khusus Nakes, Berikut Syaratnya Ilustrasi PPPK. Foto: jatengprov.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah segera menggelar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Alex Denni mengatakan rekrutmen kali ini fokus pada eks tenaga honorer kategori II dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Alex Denni dalam keterangannya di laman resmi KemenpanRB, Senin (31/10).

Alex menjelaskan, dalam prosesnya, pemerintah akan memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Kriteria tersebut antara lain, pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Kedua, berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus. Ketiga penyandang disabilitas. Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” katanya.

Alex mengatakan, seleksi PPPK nakes 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

“Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes,” jelasnya.