Pemerintah Didesak Tetapkan Status KLB Penyakit Menular Kuku dan Mulut Hewan
Nasional, Pos Jateng - Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas meluasnya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Indonesia.
Ketua Umum DPP PPSKI, Nanang Purus Subendro menyatakan, saat ini pemerintah masih ragu-ragu untuk menyatakan situasi jadi darurat. Padahal, penyebaran PMK di Jawa sudah masif, tidak terkendali, dan menimbulkan kerugian yang luar biasa.
"Situasinya sudah emergency, luar biasa, sayangnya tindakan dari pemerintah masih sangat prosedural dan biasa saja," kata Nanang dalam Diskusi Publik PPSKI yang digelar secara daring, Rabu (8/6).
Sebagai informasi, data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 menyebutkan, PMK telah menyebar di 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota. Penyakit itu berdampak pada total 5.454.454 ekor dan 20.723 ekor sapi sakit.
Nanang juga meminta pemerintah mempercepat proses pengadaan vaksinasi PMK. Pemerintah perlu melakukan terobosan kebijakan untuk memanfaatkan waktu secara efektif dalam upaya pencegahan penyebaran wabah ini.
"Belum tersedianya vaksin PMK di Indonesia dan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam pengadaan vaksin PMK dalam jumlah yang mencukupi dan waktu yang cepat, membuat pemerintah harus melakukan terobosan kebijakan sehingga setiap waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif untuk pengadaan vaksin PMK ini," ujar Nanang.
Selain vaksinasi, Nanang juga meminta pemerintah menyediakan anggaran terkait upaya pencegahan dan penanganan wabah PMK. Hal ini disebabkan wabah PMK kemungkinan akan semakin meluas dan penanganannya berlangsung dalam waktu lama.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan, bantuan untuk para peternak yang terdampak PMK, tindakan ganti rugi jika terjadi pemusnahan, hingga permasalah kredit KUR akibat ternaknya terkena PMK.