Pemerintah Didesak Hapus Hukuman Mati
Nasional, Pos Jateng - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak pemerintah segera menghapus hukuman mati. Koalisi HATI prihatin, di tengah pandemi Covid-19, pengadilan Indonesia justru menjatuhkan hukuman mati melalui sidang secara daring via video teleconference.
“Pemerintah harus membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial),” tulis Koalisi HATI di laman Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Senin (11/10).
Koalisi HATI memandang bahwa pemerintah tidak berkomitmen dalam melindungi hak hidup warga negaranya. Padahal, Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022.
Dewan HAM PBB pun sudah merekomendasikan untuk menghukum dengan moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review. Namun pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi PBB.
“Alih-alih menerima rekomendasi untuk moratorium hukuman mati, Indonesia malah masih menggunakan pendekatan canggung dengan menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif pada RKUHP,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Koalisi HATI mendesak pemerintah dan DPR menghapuskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang lainnya. Pemerintah dan DPR diharap dapat merevisi Undang-Undang yang berhubungan dengan grasi dan hukum pidana mati.
“Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No 5/2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit,” tulis Koalisi HATI.
Sebagai informasi, PBHI mencatat, hanya sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana, salah satunya Indonesia. Saat ini, tercatat ada 108 negara yang tidak menjalankan vonis hukuman mati, baik karena dihapus maupun sudah menjalankan moratorium hukuman mati.