Pemerintah Berencana Wajibkan Test PCR di Semua Transportasi
Jakarta, Pos Jateng – Pemerintah berencana menjadikan tes polymerase chain reaction atau PCR menjadi syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut akan diterapkan menjelang libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4. Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.
Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.
Sebagai pelengkap pengetatan kebijakan tes PCR, pemerintah berencana menurunkan harga tes hingga Rp300 ribu. Selain itu, hasil tes PCR juga akan berlaku selama 3x24 jam.
Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tutur Luhut.