Pemerintah Batasi Akses Media Sosial
JAKARTA - Pemerintah membatasi akses media sosial (medsos) per Rabu (22/5). Bersifat sementara dan bertahap. Dilakukan lantaran terjadi kericuhan dalam aksi di Jakarta. Sejak kemarin (Selasa, 21/5).
"Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial. Fitur-fitur media sosial dan messaging system," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta.
Baca juga:
Ganjar Anggap Tiada Guna Ikut Aksi 22 Mei
Polda Jateng Berlakukan Siaga I
Personel Polda Jateng Siap Amankan Aksi 22 Mei
Dia mengklaim, langkah ini guna mengantisipasi meluasnya distribusi hoaks. Alasannya, informasi bohong bermula dari tangkapan layar di medsos.
"Modusnya adalah, posting di media sosial Facebook. Instagram. Dalam bentuk video. Dalam bentuk Meme. Dalam bentuk foto," ucapnya.
"Kemudian screen capture. Diambil. Viralnya bukan di media sosial. Viralnya di messaging system WhatsApp," imbuh dia. Pembatasan akses berimbas terhadap kecepatan mengunggah atau mengunduh video.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, berdalih, negara tak sewenang-wenang dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Bahkan, dirinya mengaku, menyesal cara itu ditempuh.
"Saya juga menyesalkan," katanya, "Tapi, ini suatu upaya untuk mengamankan negeri yang kita cintai."
Mantan Ketua Umum DPP Hanura itu lantas meminta masyarakat bersabar selama beberapa waktu. "Berkorban 2-3 hari enggak lihat gambar, kan, enggak apa-apa. Ya, kan?" tutupnya, seperti dilansir detik.com.
Konferensi Pers Terkait Kondisi Politik, Hukum dan Keamanan terkini. https://t.co/WbNzXYj7uM
— Kemenko Polhukam RI (@PolhukamRI) May 22, 2019