Pemerintah Bantah Cabut Aturan Pembatasan Aktivitas saat Covid-19

Pemerintah Bantah Cabut Aturan Pembatasan Aktivitas saat Covid-19 Ilustrasi Covid-19. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah membantah adanya Surat Edaran (SE) terkait pencabutan aturan-aturan pembatasan yang diberlakukan selama penularan Covid-19.

Informasi yang beredar, pencabutan tertuang dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis Covid-19 tidak berlaku. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, isinya bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut SE sebelumnya Nomor 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Informasi itu merupakan hal yang tidak benar!" tegas Abdul dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Minggu (6/3).

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin kedua pada bagian H (penutup). Bagian pertama berbunyi SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Kemudian pada bagian kedua berbunyi, dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9/2022 tersebut," tutur Abdul.