Pemerintah Akan Reformasi Perpajakan

Pemerintah Akan Reformasi Perpajakan Foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Dokumentasi: Laman setkab.go.id

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi perpajakan berpotensi menurunkan selisih pajak Indonesia ke level normal, atau relatif comparable secara global. Ia menjelaskan patokan selisih pajak internasional, terutama bagi negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan negara berkembang berada di sekitar 3,6%, sementara Indonesia selisih pajaknya sebesar 8,5%.

“Dilihat dari Indonesia, dari sisi kemampuan kita untuk meng-collect perpajakan kita yang di 9,7% dan adanya tax gap sebesar 8,5% dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6%, maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari Gross Domestic Product (GDP),” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, dilansir dari laman setdakab.go.id, Senin (28/6).

Sri Mulyani menjelaskan reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan dengan melihat basis pajak dengan pemberian insentif harus terukur, efisien, dan adaptif untuk memperbaiki progresivitas pajak.

Sementara dari sisi administrasi, reformasi akan membuat administrasi menjadi simpel, mudah, dan efisien dengan memberikan kepastian hukum, memanfaatkan data dan informasi untuk menciptakan keadilan, serta mengikuti tren serta best practice global.

Konsep reformasi perpajakan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Inilah yang kita ingin letakkan di dalam fondasi reformasi perpajakan di depan para anggota DPR Komisi XI. Kita bersama-sama membahas fondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktik-praktik yang terjadi secara global, sambil tetap melindungi kepentingan bangsa dan tetap berpihak kepada kelompok yang lemah,” pungkas Menkeu.