Pembuat Hoaks Server KPU Diatur Ditangkap di Boyolali
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus hoaks server KPU diatur 57 persen, WN. Diringkus di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, menyatakan, tersangka melontarkan hoaks
sela rapat koordinasi kemenangan relawan di Banten. Tepatnya di kediaman bekas Bupati Serang, MTN.
"Saat itu, dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten. Di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten," ujarnya, Senin (17/6).
Tersangka tak sekadar berkomentar ihwal server KPU diatur memenangkan petahana. Namun, juga menyebarkan video yang dibuatnya via ponsel ke media sosial. Twitter, Facebook, dan Youtube.
"Pada 3 April 2019, rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos. Masing-masing pemilik akun menambagikan caption pada setiap postingan-nya," ucap dia.
Penyidik menyita beberapa barang bukti dari tangan WN. Yakni, tiga ponsel, dua simcard, dua kartu ATM. WN terancam penjara maksimal 10 tahun. Juga denda paling banyak Rp750 juta.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Terkait hoaks server KPU ini, dilaporkan Antara, polisi juga telah menangkap dua tersangka, EW dan RD. Keduanya membantu memviralkan kabar bohong tersebut ke Facebook dan Twitter.