Paku Alam X Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Paku Alam X Dilaporkan ke Bareskrim Polri Prosesi Jumenengan KBPH Prabu Suryodilogo  menjadi KGPAA Paku Alam X di Bangsal Sewotomo, DIY, 7 Januari 2015. (Foto: jogjaprov.go.id)

Jakarta - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Paku Alam X dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wates Marlius dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/10). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencairan dana ganti rugi tanah Bandara Kulon Progo, DIY, sebelum waktunya.

Pelapor adalah ahli waris lahan yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Suwarsi dan keluarganya. "Kami melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang," ujar kuasa hukum Suwarsi, Petrus Selestinus, usai melapor.

Dalam laporan bernomor LP/B/1224/X/2018/Bareskrim, Paku Alam X dan Marlius disebutkan telah mencairkan dana konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 120 hektare untuk pembangunan Bandara Kulon Progo. Seharusnya, terang dia, uang Rp701 miliar tak boleh dicairkan sebelum putusan inkrah pengadilan.

Sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA), sambung Petrus, pembayaran ganti rugi dititipkan atau sistem konsinyasi ke PN untuk objek pengadaan tanah yang masih sengketa.

Konsinyasi diterapkan, bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tak diketahui keberadaannya, atau tanah menjadi objek perkara. Tujuannya, pembangunan proyek tidak terhambat.

Dana ganti rugi bisa dicairkan, bila putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau ada kesepakatan damai antara dua pihak yang berperkara.

Sementara, ungkap Petrus, sengketa lahan masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Sehingga, seharusnya dana ganti rugi masih dititipkan di PN Wates. "Sengketa masih berlangsung dari 2017. Tapi pada 5 Juni 2018, mereka bisa mencairkan dana konsinyasi itu," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Ant)