Ombudsman: Syarat Akreditasi Kampus di CPNS Dinilai Bentuk Diskriminasi
Nasional, Pos Jateng - Ombudsman RI meminta pemerintah mempertimbangkan aturan akreditasi kampus sebagai syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syarat tersebut dinilai bentuk diskriminasi kepada kualifikasi pendidikan antarkampus.
"Kementerian PAN-RB perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar K/L/D memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi," ujar Plt. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin dalam keterangan tertulis, dilansir dari Alinea.id, Senin (15/11).
Sobirin juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah adanya penyimpangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi, pada CPNS 2021 ditemukan banyak kecurangan peserta maupun panitia dengan memanfaatkan teknologi.
“Ini perlu bekerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, serta BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CPNS yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional,” lanjutnya.
Ia menambahkan, seleksi Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Penerimaan Daerah (Panselda) juga harus terukur. Karena tim teknis sangat penting dalam penyelenggaraan CPNS di lapangan.
“Sementara untuk panitia seleksi Panselnas dan Panselda perlu mempersiapkan tim yang bekerja secara teknis dalam keseluruhan proses Seleksi CPNS ynag dengan jumlah SDM yang mencukupi, kompetensi yang terukur, dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI telah menerima 273 aduan terkait proses seleksi CPNS 2021. Beberapa isu yang dilaporkan antara lain inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan, ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi formasi yang dilamar, tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta surat pernyataan tidak sesuai.