MK Tolak Uji Materi Penggunaan Ganja sebagai Obat Medis
Jakarta, Pos Jateng - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JR), atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan ganja sebagai obat medis dan digunakan dalam dunia kesehatan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan dalam siaran daring di youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Dalam pertimbangannya, hakim Anwar Usman menilai MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Dengan demikian, perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
"Hal itu bagian dari open legal policy," ucapnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam pertimbangannya menjelaskan, dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tidak beralasan menurut hukum.
“Penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat. Sebab, negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan I,” jelasnya.