Menkop UKM Kembangkan Koperasi Pasar Jadi Koperasi Modern
Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah akan mendorong koperasi pasar untuk berkembang menjadi koperasi modern. Melakui Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi Pasar dirorong aktif untuk bersinergi menekan praktik rentenir atau tengkulak pasar.
"Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) didorong aktif dan bersinergi untuk meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak," ujar MenkopUKM, Teten Masduki, yang dikutip pada laman kemenkopukm.go.id, Sabtu (3/7).
Teten mengapresiasi kegiatan usaha INKOPPAS melalui program kerja diantaranya, pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya simpan pinjam.
Selain itu, program Digitalisasi Pasar oleh INKOPPAS yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran untuk membantu konsumen dan pedagang berdagang secara non tunai.
Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, INKOPPAS juga telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex/regulator KOPPAS. Program tersebut berperan menjaga likuiditas koperasi. INKOPPAS merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia.
"Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagai jaring pengaman bagi anggota," papar Teten.
Lini pengembangan usaha lainnya, yaitu distribusi pangan, sangat berguna untuk menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain.
"Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali," tambah Teten.
Meskipun demikain, Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil. Seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi.
"Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ucap Menteri Teten.
Untuk itu, Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan kewaspadaan keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.
Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM. Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi.
Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.