Menkop UKM Kembangkan Koperasi Pasar Jadi Koperasi Modern

Menkop UKM Kembangkan Koperasi Pasar Jadi Koperasi Modern Ilustrasi Kegiatan di Pasar. Foto: WeSchool.id

Meskipun demikain, Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil. Seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi.

"Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ucap Menteri Teten.

Untuk itu, Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan kewaspadaan keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM. Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi.

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.