Menkes: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tidak Ditarik Kembali
Nasional, Pos Jateng - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan kelebihan pembayaran insentif Covid-19 yang terlanjur diterima ribuan tenaga kesehatan (nakes) tidak akan ditarik kembali.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 8.961 nakes menerima kelebihan insentif antara Rp178.000 hingga Rp50 juta untuk periode pembayaran Januari-Agustus 2021.
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tetapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Budi saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin (1/11).
Budi mengatakan, pihaknya bersama BPK melakukan mekanisme kompensasi dengan mempertimbangkan bahwa para nakes tersebut masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Ia mengatakan, persoalan tersebut ke depannya akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik, yaitu melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.
"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," ujar dia.
Ketua BPK RI, Agung Firmansyah mengungkapkan, kelebihan pembayaran insentif pada nakes ini terjadi lantaran maraknya duplikasi nama penerima. Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan melewatkan tahapan pembersihan data atau data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif.
“Kementerian Kesehatan melewatkan tahapan pembersihan data atau data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif, dari semula berbasis pemerintah daerah (pemda) menjadi berbasis aplikasi,” kata Firman.
Sebagai tindak lanjut, BPK juga bakal mencarikan solusi untuk menyelesaikan persoalan insentif ini. Di lain sisi, angka kelebihan insentif ini terus berkurang karena Kemenkes dinilai melakukan langkah penanggulangan yang cepat atas temuan BPK ini.
Ia menagtakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus mengikuti efektivitas sistem pengendalian internal.
"Masalahnya sudah berhasil diidentifikasi, karena tugas BPK mengidentifikasi masalah. Tapi saya tidak bisa menyebut angka karena prosesnya sedang berjalan. Alhamdulillah sudah cukup bagus," ungkap Agung.