Mendes PTT: Pemerintah Gelontorkan Rp298 Triliun Ke Daerah Tertinggal

Mendes PTT:  Pemerintah Gelontorkan Rp298 Triliun Ke Daerah Tertinggal Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dokumentasi: Kemendes PTT

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah berhasil mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal pada 2019. Hal tersebut sedikitnya menghabiskan dana sekitar Rp298 triliun yang diberikan kepada daerah tertinggal selama 2015-2019.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT),  Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian terhadap Daerah Tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun.

"Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp28,50 triliun. Alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan  dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," kata Halim, dilansir dari kemendesa.go.id, Selasa (13/7).

Ia menginformasikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 63/2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).

“Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak,” ungkapnya.

Ia memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal. Jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

Sementara itu, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan pada 2019, yakni sebanyak 62 kabupaten, ia mengaakan masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan Permendesa PDTT Nomor 5/2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

“Regulasi ini bertujuan memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari kemendesa.go.id, angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan pada 2020 sebanyak 5 kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala). Selanjutnya,  pada 2021 ada 6 kabupaten (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digul).

Sementara, 21 kabupaten akan diselesaikan pada 2022-2024, di antarnya Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom,  Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Sorong.