Mendagri Larang Satpol PP Tertibkan PPKM dengan Kekerasan
Jakarta, Pos Jateng – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang Satpol PP menertibkan PPKM Darurat menggunakan kekerasan. Hal ini ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat yang diterbitkan 18 Juli 2021.
“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis poin B SE tersebut, dilansir dari laman setkab.go.id.
SE ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat kontraproduktif dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan Satpol PP mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam penertiban PPKM.
Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) lain yang terkait.
“Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” tulis poin C SE tersebut.
Mantan Kapolri ini juga meminta agar sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dilakukan secara masif kepada masyarakat.
“Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia,” tulis poin kelima SE tersebut.