Manipulasi Terungkap, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

Manipulasi Terungkap, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz Ilustrasi botol wine. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut sertifikat halal produk wine bermerk dagang Nabidz. Nabidz dinilai melanggar aturan dengan memanipulasi data dan rangkaian aktivitas sertifikasi.

Diketahui, Nabidz merupakan salah satu produk yang mengklaim memiliki wine halal. Produk tersebut ramai diperbincangankan warganet yang mempertanyakan kandungan dari wine Nabidz bisa lolos dari sertifikasi.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha (Nabidz), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melalui rilis resmi di laman kemenag.go.id, Rabu (23/8).

Aqil mengatakan, oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz. Ia mengatakan, pencabutan juga berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," tegasnya.

Aqil menjelaskan, sebelumnya produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah. Namun, wine Nabidz ternyata dihasilkan melalui proses fermentasi, berbeda dengan pengolahan jus atau sari buah.

Aqil melanjutkan, produk jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Hal tersebut disebabkan jus atau sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko. Sementara untuk pengolahan buah dengan pendekatan fermentasi, Aqil menegaskan ada mekanisme berbeda.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," jelasnya.

Aqil mengatakan, oknum pendamping PPH berinisal AS sebenanrnya mengetahui hal tersebut. alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," tutupnya.