Mangkrak 17 Tahun, RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

Mangkrak 17 Tahun, RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan Ilustrasi PRT. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta DPR RI dan pemerintah segera  mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).

Pasalnya, Netty mengatakan banyak PRT yang diberhentikan selama pandemi Covid-19 melanda. Namun, para PRT tersebut  tidak mendapat dukungan, perlindungan dan jaminan hidup layak sebagai manusia dari pemerintahan.

"Dalam masa pandemi ini ada banyak PRT yang diberhentikan oleh pemberi kerja. Apakah ini tercatat dalam statistik PHK dan pengangguran? Apakah mereka mendapat perlindungan sosial berupa bantuan pekerja dan akses kartu pra kerja?," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).

Netty melanjutkan, RUU Perlindungan PRT belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.

"Pekerja rumah tangga kerap diperlakukan tidak adil, hak-haknya tidak terjamin, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan karena dianggap sebagai pekerja informal kelas dua. Negara harus menjamin perlindungan hak, menghadirkan keadilan, serta menghapus diskriminasi dan kekerasan yang  dialami PRT," tegasnya.

Menurutnya, Hari Kemerdekaan harus dijadikan momentum menunjukkan kesungguhan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil agar mereka pun dapat merasakan hakikat merdeka.

"Hakikat merdeka adalah negara mampu membebaskan rakyat dari segala bentuk pembodohan, pemiskinan, dan ketidakadilan. Setiap rakyat  berhak memiliki akses dan jaminan untuk menjadi cerdas, sejahtera, dan diperlakukan adil dalam profesi  yang dijalaninya sepanjang tidak melawan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan praktisi mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT, mengingat pembahasan rancangan aturan itu sudah mandek selama 17 tahun.

Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yuni Sri Rahayu mengatakan selama ini negara tidak hadir sama sekali dalam kehidupan PRT. Padahal itu diamanahkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka menilai pengesahan terhadap RUU Perlindungan PRT penting karena merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT. Selain itu, undang-undang itu nantinya akan menjadi dasar hukum melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja.

"Selama ini Jala PRT sudah memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga lewat advokasi RUU Perlindungan PRT ke DPR sejak 2004,” ujar Yuni dalam diskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum, Selasa (17/8).