Mahfud Md Ulas Kekeliruan Rencana Pembebasan Baasyir
Sleman - Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, menilai, ada sejumlah kekeliruan terkait rencana pembebasan narapina kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, beberapa waktu lalu. Prosedur dan utusan pemerintah, misalnya.
"Saya kira, prosedurnya keliru. Kemudian, organisatorisnya juga keliru," ujarnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (25/1).
Baca juga:
Abaikan Wiranto, Abu Bakar Baasyir Diyakini Pulang Besok
Pemerintah Disebut PHP Keluarga Abu Bakar Baasyir
Ganjar: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Baik bagi Indonesia
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terang dia, seharusnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang maju.
"Menkumham bisa mendelegsikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu, kan, bukan Menkumham. Penasihat Presiden juga bukan," jelasnya.
"Dia Penasihat Pak Jokowi (kontestan Pemilihan Presiden/Pilpres 2019), bukan Penasihat Presiden," imbuh anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
Mahfud melanjutkan, Abu Bakar bisa bebas pascamelewati proses pembinaan. Selanjutnya dinilai, layak mendapatkan pembebasan bersyarat atau tidak.
Bila dianggap pantas, harus menekan surat setia kepada negara. "Lalu, ya, bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati. Begitu," terang dia.