MA: Eksekusi Pengosongan Tanah oleh PN Cikarang Sudah Benar
MA: Eksekusi Pengosongan Tanah oleh PN Cikarang Sudah Benar dan Sesuai Hukum
Prof. Yanto sebagai Juru bicara MA didampingi Kabiro Humas Dr. Sobandi dalam siaran pers di Gedung Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi di Tambun oleh PN Cikarang telah benar dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dalam press release, Prof Yanto menyampaikan bahwa pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah seluas 36.030 m² di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi yang telah berkekuatan tetap (inkracht)
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, sebagaimana surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Maret 2020 Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, di mana PN Bekasi sebagai pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai pengadilan yang menerima delegasi.
Proses Eksekusi Sesuai Prosedur
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning/ teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut
PN Cikarang, sebagai penerima delegasi eksekusi, kemudian melaksanakan langkah-langkah teknis yang sesuai dengan prosedur hukum. Beberapa tahapan yang dilakukan meliputi:
1. Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi)
PN Cikarang telah mengundang BPN untuk melakukan pencocokan objek eksekusi pada 14 September 2022. Namun, BPN tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah.
2. Koordinasi dengan Kepolisian
PN Cikarang berkoordinasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi.
3. Pemberitahuan kepada Pihak Terkait
Pemberitahuan eksekusi disampaikan kepada para termohon, perangkat desa, serta pihak-pihak yang terdampak.
4. Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Nomor: 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor: 4930 K/PDT/1998.
5. Pengiriman Pelaksanaan Hasil Eksekusi
Hasil pelaksanaan eksekusi telah disampaikan kepada PN Bekasi melalui surat resmi pada 31 Januari 2025.
Mahkamah Agung menyatakan, eksekusi telah dilaksanakan oleh PN Cikarang sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan serta merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
Permohonan eksekusi atas perkara Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor: 4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidak tercatat adanya permohonan perlawanan atas perkara tersebut, perlawanan yang ada telah diputus dan sehingga dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Menghormati Proses Eksekusi yang telah sesuai Prosedur
Dari aspek hukum pertanahan, Mahkamah Agung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang bersifat negatif dengan unsur positif, sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain.
Dengan siaran pers ini, Mahkamah Agung memastikan bahwa eksekusi oleh PN Cikarang dilakukan telah sesuai prosedur yang berlaku. Mahkamah Agung menghimbau seluruh pihak menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi yang telah sesuai prosedur tersebut.
Komentar