Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Soal Bisnis PCR
Nasional, Pos Jateng - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Wakil Ketua Prima, Alif Kamal mengatakan, laporan terhadap dua menteri itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif Kamal di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/11).
Alif menilai, investigasi pemberitaan media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal. Ia juga meminta KPK mendalami lebih jauh terkait dugaan adanya penggunaan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis PCR.
“Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," katanya.
Ia berharap KPK dapat mempelajari kliping majalah yang dibawa dalam laporannya dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Nanti bukti-bukti itu, pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” tutupnya.
Sebagai informasi, dugaan keterlibatan meraup keuntungan dari pengadaan tes Covid-19 ini bersumber dari dua perusahaan yakni PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya masih terdapat kepemilikan saham Luhut.
Kedua perusahaan tersebut tertarik untuk berinvestasi di PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI). GSI sendi merupakan laboratorium yang bergerak menyediakan fasilitas testing Covid-19.