LPSK Siap Dampingi Mahasiswi UGM Korban Perkosaan
Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan pendampingan dan perlindungan kepada mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) korban perkosaan saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, 2017.
"Kita sudah cari kontak untuk bertemu korban dalam rangka perlindungan terhadap korban, sepanjang yang bersangkutan membutuhkan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/11).
"Sudah ada komunikasi. Menunggu perkembangan lebih lanjut," imbuhnya.
LPSK akan memberikan pendampingan dan perlindungan, lantaran kasus tersebut tergolong pidana. "Kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Sehingga, kalau ada peristiwa itu, maka bisa langsung ditangani oleh polisi," jelasnya.
Di sisi lain, Haris menyesal, karena identitas korban tersebar luas. Hal tersebut bisa memberi stigma buruk penyintas. Dengan begitu, bakal semakin sulit untuk pemulihan. "Beban sosial yang harus ditanggung dalam jangka panjang," terang dia.
Aksi Mahasiswa
Sementara itu, sejumlah mahasiswa menggelar aksi bertajuk "UGM Darurat Kekerasan Seksual" di halaman Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), siang tadi. Demonstrasi sebagai bentuk dukungan terhadap Agni, nama samaran penyintas dalam artikel Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung.
Aksi diawali dengan meniupkan peluit dan membunyikan kentungan. Massa melingkari baliho berisi petisi #kitaAGNI kepada pihak kampus. Mereka kemudian membubuhkan nama, nomor induk mahasiswa (NIM), dan tanda tangan di baliho tersebut.
Salah satu peserta aksi #kitaAGNI, Natasya, menyatakan, demonstrasi muncul lantaran resah dengan pengusutan kasus tersebut. Apalagi, penyintas tak mendapatkan keadilan, sedangkan pelaku, mahasiswa Fakultas Teknik, di ambang kelulusan.
"#kitaAGNI ini lahir, karena pelaku kekerasan seksual dari kasus Agni akan segera diluluskan, akan segera diwisuda, dan namanya sudah tercantum dalam daftar wisudawan November 2018," bebernya.
Dia memastikan ada aksi susulan, sampai korban mendapat keadilan dan kasusnya selesai secara transparan. "Akan ada gerakan selanjutnya," pungkas Natasya.