Krimonolog anggap Rizieq Shihab mainkan emosi massa
Krimininolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menilai, terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Rizieq Shihab, berupaya membangun psikologi massa. Ini berdasarkan amatannya dalam beberapa kali sidang pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu yang terkesan dizalimi.
"Ini strategi yang mungkin efektif memainkan psikologi massa. Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui 'drama' ini. Ada juga kemungkinan orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati," katanya, Rabu (24/3).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mulanya memutuskan menggelar sidang kasus Rizieq secara daring (online). Pertimbangannya, tak ingin ingin kehadirannya di pengadilan menimbulkan kerumunan massa serta diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Rizieq dan kuasa hukum menolak mekanisme tersebut. dan meninggalkan persidangan. Kilahnya, diperlakukan tidak adil.
Dia dan kuasa hukumnya beberapa kali meluapkan emosi. Majelis hakim akhirnya mengambulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di PN Jaktim.
Adrianus menyebut, sidang luring (offline) akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis. Kemungkinan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan.
"HRS sendiri bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka situasi drama yang kemudian dieksploitasi," ungkapnya.
Menurutnya, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai, regulasi itu dipakai dengan pertimbangan solus populi suprema lex esto.
"Pertanyaannya, bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada," jelasnya.
Mengingat sidang selanjutnya akan dihadiri Rizieq secara langsung, kemungkinan masyarakat yang datang ke PN Jaktim semakin ramai. Polisi diminta tegas melarang kerumunan dan menindak setiap orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).