KPK Panggil Anggota DPRD Temanggung
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung, Slamet Eko Wantoro, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Selasa (13/11).
"Dipanggil sebagai saksi saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Selain politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, komisi antirasuah juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk tersangka Idrus. Mereka adalah guru Rochmat Fauzi Trioktiva, serta Jumadi dan Mahbub dari pihak swasta.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku, terkait proyek PLTU Riau-1.
Bekas Sekretaris Jenderal DPP Golkar ini dijanjikan uang USD1,5 juta, bila sukses memuluskan proyek PLTU Riau-1. Pekerjaan tersebut, bagian dari proyek 35 ribu mega Watt.
KPK menyangka Idrus melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.