KPK Dalami Aliran Uang Haryadi Suyuti kepada Jaksa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap proyek di "Kota Pelajar". Khususnya menyangkut aliran uang dari Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, kepada jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra.
"Ketika ada pejabat yang diperiksa, termasuk wali kota, tentang informasi pemberian uang, itu belum tentu dia yang memberikan uang langsung. Tetapi, pengetahuannya yang didalami lebih lanjut," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (18/11).
"Pemberian uang itu untuk proyek-proyek, pasti kami dalami. Untuk bukti-buktinya seperti apa, saya kira, tidak bisa saya komentari. Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," lanjutnya.
Baca juga:
Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek Kota Yogyakarta
Haryadi Klaim Tak Kirim Uang ke Jaksa Eka
Proyek Mangkrak, Warga Tanam Jagung di Tengah Jalan
Komisi antirasuah membongkar praktik lancung dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Eka.
Di sisi lain, KPK sudah memeriksa Haryadi sebagai saksi untuk tersangka Eka. Terkait kasus tersebut. Di Kantor BPKP DIY pada Selasa (5/11).
Febri pun enggan bersuara tentang pertemuan Eka dengan Haryadi ataupun Kepala Dinas PUPKP Yogyakarta, Agus Tri Haryono, hingga terjadinya dugaan transaksi. Termasuk kaitannya dengan proyek mana saja.
"Saya belum terima informasi. Apakah dugaannya dengan proyek selain proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo," ucapnya.
"Kalau ada perkembangan informasi dan pemeriksaan saksi-saksi lagi, saya akan sampaikan informasinya," tuntas dia, menukil Sindonews.