KPK Dalami Aliran Suap PLTU Riau ke Bupati Temanggung
Magelang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati untuk mendalami proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Temanggung 2018 terkait pengembangan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Kita dalami dulu pelan-pelan. Nanti kita pelajari dulu, enggak boleh suudzan. Kalau kata Pak polisi bilang, 'Sebelum ada dua bukti cukup, enggak boleh ngomong'," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (19/10).
Dia pun berharap, semua pihak diharapkan bersabar dan menunggu perkembangan kasus tersebut. "Kalau buktinya cukup, kita akan ada tindak lanjut," janjinya.
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, sebelumnya mengakui, meminta fee proyek untuk memenuhi kebutuhan suaminya pada Pilbup Temanggung. Bupati terpilih Temanggung, M. Al Khadziq, merupakan suami Eni.
"Iya, buat kebutuhan Pilbup Temanggung," ucap Eni saat bersaksi untuk terdakwa Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
"Pak Kotjo langsung kasih uang Rp 2miliar," lanjut mantan Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini. Kotjo merupakan pengusaha yang dibantu Eni untuk mengerjakan proyek di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas perintah mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam perkara itu, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham Rp4,7 miliar. Suap dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. (Ant)