Korban Perdagangan Orang Meningkat, DPR Segera Evaluasi UU TPPO
Jakarta, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rayat (DPR) menggagas adanya evaluasi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Pasalnya, kasus TPPO tengah marak di Tanah Air dan sangat berbahaya bila UU tidak disesuaikan segera mungkin.
Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) DPR, Tanti Sumartini, mendorong adanya penambahan perspektif penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Tidak hanya memperkaya perspektif, ia juga ingin evaluasi menguatkan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan terkena perdagangan orang.
“Dari sisi undang-undang itu memang ada beberapa yang ambigu. (Maka) undang-undang itu perlu dibenerin terutama delik-delik pidananya jadi aparat penegak hukum itu tidak menjadi kesulitan menafsirkan. Perdagangan orang ini juga sering menyasar kelompok rentan jadi ini (aspek) yang juga diperkuat,” ucap Tanti, dilansir dari dpr.go.id, Selasa (1/8).
Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 31 Juli 2023, korban TPPO meningkat tajam lebih dari 200% pascapandemi Covid-19. Desakan ekonomi menjadi penyebab kelompok rentan, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, terjebak sindikat perdagangan orang.
Menanggapi laporan tersebut, Tanti menilai UU TPPO perlu diperkuat secara komprehensif, terutama aspek pemberian izin kerja karena sebagian besar kasus perdagangan orang berasal dari golongan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
“Kami akan mengundang beberapa pakar dan sejumlah narasumber. Kami ingin ke depannya perubahan undang-undang (TPPO) ini bisa dipertimbangkan pada Prolegnas 2024,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Inosentius Samsul, mendorong pemerintah juga memperkuat aspek preventif dalam mencegah kasus TPPO. Dirinya meyakini, penguatan preventif akan menguraikan kompleksitas penyelesaian perdagangan manusia.
"Ini (TPPO) serious crime. Saya katakan persoalan perdagangan orang ini kan persoalan yang kompleks. Kita harus selesaikan masalahnya di hulu dulu, baru bisa (selesai) di hilir," tegasnya.