Komnas HAM Usut Dugaan Penganiayaan Napi Lapas Yogyakarta
Jakarta, Pos Jateng – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau dugaan kasus penyikasaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan kepada lembaga independen itu.
“Kami mendapatkan pengaduan. Kami juga merespons dari berbagai media, termasuk juga berkomunikasi dengan para pendamping dan korban,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, yang dikutip dari alinea.id, Rabu (3/11).
Sejauh ini, Komnas HAM agak kesulitan memastikan secara detail apakah benar peristiwa dugaan penyiksaan tersebut terjadi. Hal itu merujuk pada bagaimana bisa terjadi, tanggal berapa, dan pelaku.
Jika memang benar peristiwa tersebut terjadi, lanjut Anam, harus ada tindakan tegas sebab hal itu sama saja mencoreng upaya baik yang telah dilakukan oleh pihak lapas.
"Cerita detail yang kami dapatkan itu memang jauh dari prinsip pembinaan," katanya.
Menurut Anam, tidak ada tempat bagi siapa saja yang melakukan tindakan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia terkait dengan dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Oleh karena itu, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Pemasyarakatan Lapas Narkotika Yogyakarta, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar terbuka.
Menurut dia, keterbukaan akses atas kasus itu sangat penting. Setidaknya terdapat dua hal, yakni apa saja yang diagendakan perbaikan reformasi internal pemasyarakatan berjalan dengan baik.
Komnas HAM telah meminta Ditjen PAS, Kalapas Narkotika Yogyakarta, dan Kemenkumham membuka akses untuk mengungkap peristiwa ini. Menurutnya, insiden tersebut perlu diungkap untuk memastikan agenda perbaikan reformasi internal pemenjaraan berjalan baik.
Selain itu, Komnas HAM mengajak Ditjen PAS bergabung dalam investigasi bersama. Bagi Anam, karakter kasus penyiksaan dengan merendahkan martabat manusia yang terjadi di lapas berkaitan dengan penguasaan formal negara.
“Itu memang susah sebenarnya. Ketika ada kesaksian, ini harus kita lindungi bersama-sama. Jangan diancam, harus dilindungi. Ini sebagai bahan untuk kritik terhadap kita semua,” tuturnya.
Anam mengingatkan, dalam menyikapi kasus penyiksaan tidak perlu pernyataan bernada mengancam, menuding hanya membuat gaduh, atau menghindar dengan dalih mengevaluasi.
“Kami berharap (Kemenkumham) terbuka sehingga bisa memastikan HAM di lapas berjalan baik. Ini Lapas Tangerang terjadi musibah kebakaran, di Lapas Yogyakarta terjadi testimoni bagaimana perilaku di sana dipukuli dan lain sebagainya. Kami mendapatkan cerita lebih detail,” tandasnya.