Komisi VI DPR RI Nilai Pengangkatan Emir Moeis Langgar Komitmen BUMN
Jakarta, Pos Jateng – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin menyoroti pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Keputusan Menteri BUMN. Amin mengatakan, penunjukkan tersebut dinilai melanggar komitmen BUMN. Pasalnya, Emir merupakan terpidana kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
"Penunjukan direksi atau komisaris BUMN seharusnya mengacu kepada core value yang dibuat oleh Kementerian BUMN yaitu AKHLAK. Kalau menurut saya itu pelanggaran terhadap AKHLAK dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Amin, Senin (9/8), dilansir dari laman dpr.go.id.
Amin mengingatkan penunjukan direksi atau komisaris suatu perusahaan BUMN harus mengacu pada core value yang dibuat Kementerian BUMN, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku sudah beberapa kali mengingatkan Kementerian BUMN terkait pengangkatan direksi perusahaan pelat merah. Ia mewanti-wanti Menteri BUMN mengedepankan integritas dan moral. Karenanya, pengangkatan Emir Mores bertentangan dengan hal tersebut.
“Integritas dan moral harus diterapkan, biar pengangkatan komisaris perusahaan BUMN tidak jadi persoalan ya. Pengangkatan komisaris BUMN kan terus jadi sorotan masyarakat. Seperti ya ini, dimana penunjukkan Emir Moeis dan beberapa Komisaris BUMN sebelumnya yang dikritisi oleh publik. Apalagi PT Pupuk Iskandar Muda juga sedang tidak baik-baik saja," pungkas Amin.