Komisi II DPR Sesalkan Putusan MK soal Kampanye Politik di Sekolah
Nasional, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas sekolah. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan aturan tersebut akan menimbulkan polemik di masa yang akan datang.
Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas sekolah, pemerintah hingga masjid melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut membuat masyarakat resah karena berpotensi menimbulkan polarisasi, salah satunya di lingkungan pendidikan.
"Jangan provokatif dan menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri," kata Doli dalam keterangan resminya, dilansir dari dpr.go.id, Jumat (25/8).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah melakukan pengawasan maksimal di sekolah. Hal ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.
Doli mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pada rapat kerja mendatang bersama dengan mitra kerja penyelenggara Pemilu. Selain itu, ia juga berharap tidak semua lembaga pendidikan menjadi ruang untuk kampanye.
"Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci saat Pemerintah melalui KPU melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi harus diperjelas," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, melayangkan kritik atas kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral kepentingan publik, bukan untuk kampanye.
“Tempat pendidikan itu ruang netral, bukan untuk kampanye,” katanya.