KIA Berpotensi Adang Pendidikan Anak
Kendal - Orang tua siswa disarankan membuat kartu identitas anak (KIA) untuk buah hatinya. Sebab, akan menjadi salah satu dasar pembuatan nomor induk siswa nasional (NISN) bagi pelajar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal, Bambang Dwijono, menyatakan, ada beberapa syarat pembuatan KIA bagi anak usia 5-17 tahun. Pertama, membawa akta lahir asli dan fotokopi.
Kemudian, kartu keluarga (KK). "Dan pas foto anak ukuran 2x3 berwarna sebanyak dua lembar," ujarnya di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (8/3).
Bagi anak baru keluar dari kandungan, KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mentargetkan proses KIA rampung 2-3 tahun ke depan.
Pemerintah pusat diketahui juga mensyaratkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam KK dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai dasar pembuatan NISN, selain KIA. NISN nantinya mengacu NIK.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, AS Tavipiyono, menambahkan, seluruh Dukcapil tengah mendorong pembuatan KIA. Dalihnya, penting bagi anak untuk bersekolah.
Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pembuatan NISN. "Mulai PAUD hingga SMA, NISN-nya akan menggunakan NIK," kata dia.