Kerumunan di NTT tak bisa jadi dalih bebaskan Rizieq Shihab
Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum. Pengamat hukum menilai kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya berbeda.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.
Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (26/2).
Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi tidak perlu menjadi polemik. "Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum," tegas Indriyanto.
Aktivis sosial politik Ferdinand Hutahaean berpendapat desakan agar polisi membebaskan Rizieq Shihab bila Jokowi tidak dipidana terkait kerumunan di Maumere hanya mengada-ada. Pendukung tidak mengetahui secara utuh mengapa Rizieq ditahan.
"Rizieq Shihab ditahan dengan banyak kasus dan beberapa pasal termasuk penghasutan dan kebohongan tentang Rumah Sakit UMMI. Jadi bukan hanya soal menciptakan kerumunan dan keramaian secara sadar," ujar Ferdinand.
Ferdinand yakin kuasa hukum Rizieq akan memanfaatkan isu kerumunan di NTT saat pembelaan. "Tapi saya yakin hal itu tak akan berguna dan tidak akan mempengaruhi penilaian hakim dalam menjatuhkan vonis," katanya.