Kemnaker Rumusakan Aturan Kontrak Kerja Pekerja Kelapa Sawit

Kemnaker Rumusakan Aturan Kontrak Kerja Pekerja Kelapa Sawit Ilustrasi pekerja kelapa sawit. Foto: oppuk.or.id

Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat rumusan dan kesepakatan terkait dengan hubungan kerja dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit. Pekerja kelapa sawit rentan terlebih dampak pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.

"Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak kemungkinan akibat pandemi Covid-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dilansir dari kemnaker.go.id, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja.

Jumlah tersebut terdiri dari 4 juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional; 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara; dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.

Indah mengatakan banyaknya pekerja pada sektor kelapa sawit, perlu adanya pengawasan kesejahteraan pekerja. Ia menambahkan saat ini, perlindungan hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian.

"Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," ucapnya.